Berita

FKUB Pringsewu Terbitkan Buku Kompilasi Peraturan dan Panduan Pembentukan FKUB Kecamatan/Desa

Pringsewu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Pringsewu menerbitkan buku berjudul “FKUB Pringsewu: Kompilasi Peraturan tentang FKUB dan Panduan Teknis Pembentukan FKUB Kecamatan dan Desa/Kelurahan.” Buku ini berisi peraturan-peraturan yang menjadi landasan kinerja FKUB dan pembentukan serta fungsi FKUB di tingkat kecamatan dan desa.

Ketua FKUB Pringsewu, H Mahfud Ali, berharap buku ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu FKUB dan betapa pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia berharap buku ini dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait, termasuk tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap eksistensi FKUB.

Mahfud Ali menegaskan bahwa keberagaman harus dijadikan kekuatan, bukan sebaliknya. “FKUB memiliki peran strategis dalam menjembatani perbedaan keagamaan, menciptakan kedamaian, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat yang heterogen. Semoga buku ini menjadi alat penting dalam memupuk rasa saling pengertian dan menghormati perbedaan keyakinan,” ungkapnya, Senin (5/2/2024).

Buku ini akan didistribusikan kepada semua stakeholder terkait, termasuk pihak pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan. Diharapkan bahwa melalui pemahaman yang lebih baik tentang peraturan-peraturan FKUB, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Pringsewu.

Di antara peraturan yang dimuat dalam buku ini adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tentang tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung, AD ART FKUB Provinsi Lampung, Keputusan Bupati Pringsewu Nomor :  B/81/Kpts/B.05/2023 Tentang Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Dan Sekretariat FKUB Kabupaten Pringsewu Periode 2023-2025.

“Dalam buku tersebut kita muat juga panduan teknis pembentukan FKUB Kecamatan dan Desa. Alhamdulillah sudah ada beberapa kecamatan dan desa yang sudah terbentuk FKUB nya. Ke depan kita terus programkan pembentukan FKUB ke seluruh kecamatan dan desa di Pringsewu,” katanya.

Dengan terbitnya buku ini lanjutnya, FKUB berharap pula koordinasi dan komunikasi stake holders tentang kerukunan bisa lebih kuat karena memahami pola dan tujuan luhur dari adanya FKUB. “Kerukunan menjadi hal yang vital dalam pembangunan sehingga kita wajib menjaganya,” tegasnya. (Muhammad Faizin)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts