AgamaBerita

Kemendagri Lakukan Penguatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Pengurus FKUB

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melakukan penguatan dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kemajemukan bangsa Indonesia.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam sambutan Dirjen Politik dan PUM, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dalam Webinar Penguatan Toleransi Antar Umat Beragama untuk Indonesia yang Harmonis yang diikuti pengurus FKUB se Indoneaia dan digelar secara online Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat majemuk, terdiri dari lebih dari 1.340 suku/etnik, 718 bahasa daerah, enam agama resmi, serta sekitar 187 aliran kepercayaan yang tersebar di 38 provinsi. Dalam konteks tersebut, semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi kunci untuk merawat persatuan bangsa.

Ia menegaskan bahwa jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan telah ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 28E, 28J, dan 29 UUD 1945. Negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaannya masing-masing, selama tetap menghormati hak orang lain dalam kehidupan berbangsa.

Dalam kerangka pembangunan nasional, pemerintah telah merumuskan Asta Cita atau delapan misi strategis yang mencakup penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi, pemberdayaan ekonomi rakyat, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi sumber daya alam, hingga pelestarian lingkungan hidup dan toleransi antarumat beragama.

Misi tersebut jelasnya didukung 17 program prioritas nasional dan 8 program hasil cepat, seperti makan siang gratis di sekolah dan pesantren, layanan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggulan, dan peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat negara.

Sebagai pelaksana kebijakan strategis, Kemendagri menitikberatkan pada tiga arah kebijakan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, yaitu penguatan regulasi, penguatan kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi.

Beberapa regulasi kunci yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama.

Bahtiar juga menyoroti peran strategis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra pemerintah daerah dalam mencegah konflik, menyampaikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, serta menyebarkan nilai toleransi dan moderasi beragama.

“Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk FKUB dalam APBD, sebagaimana diatur dalam PMDN Nomor 15 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6397/SJ.,” ungkapnya.

Lebih lanjut, peran kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota ditekankan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, memfasilitasi kerukunan umat beragama, serta menerbitkan izin rumah ibadah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sosial serta memperkokoh fondasi bangsa yang adil, rukun, dan damai,” pungkasnya.

Sementara Ketua FKUB Pringsewu H. Mahfud Ali yang menjadi peserta kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama.

“Kegiatan ini menjadi penguat semangat kami di daerah, khususnya di Kabupaten Pringsewu, untuk terus menjaga harmoni antarumat beragama dan memperkuat peran FKUB sebagai ruang dialog dan solusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa FKUB Pringsewu siap mengawal moderasi beragama dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini. Ia juga menyambut baik komitmen Kemendagri dalam memastikan penguatan kelembagaan FKUB, termasuk alokasi anggaran dalam APBD.

“Kami percaya bahwa menjaga kerukunan bukan sekadar tugas kelembagaan, tapi panggilan moral dan amanat konstitusi. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga Pringsewu tetap damai dan rukun,” tambahnya.

Ia juga berharap agar rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari webinar ini dapat ditindaklanjuti secara konkret, terutama dalam pendampingan regulasi, fasilitasi rumah ibadah, serta pelatihan kader-kader moderasi di tingkat akar rumput.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts