Berita

Ini Pandangan Ketua FKUB Pringsewu tentang Penganut Aliran Kepercayaan

Pringsewu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu H Mahfudz Ali mengungkapkan bahwa Indonesia terkenal sebagai negara yang subur. Sampai ada istilah “Tongkat kayu dan batu jadi tanaman” yang mengungkapkan tumbuhan apa saja bisa tumbuh subur di Indomesia.

“Bukan hanya subur dengan tanaman, apa saja bisa tumbuh di Indonesia. Termasuk paham keagamaan dan kepercayaan juga bisa tumbuh subur di Indonesia,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Kantor Kejaksaan Pringsewu, Kamis (11/7/2024).

Pemerintah saat ini ia nilai sangat memperhatikan masyarakat dalam pelaksanaan ibadah dan kepercayaannya. Di antaranya adalah terkait dengan aliran kepercayaan yang saat ini sudah diakui dan masuk dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

Hal ini berawal pada 7 November 2017, saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 61 dan 64 itu menyebutkan bahwa elemen data penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP atau KK tidak dicantumkan. Akan tetapi, MK menganulir isi kedua pasal itu melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.

Pemerintah hadir dalam hal ini, menurut Kiai Mahfudz sebagai jaminan atas hak setiap warga negara dalam menganut agama dan kepercayaannya. Batasan yang perlu diperhatikan oleh para penganut kepercayaan adalah tidak menyimpangi atau menodai praktik dan peribadahan agama yang ada.

Suburnya aliran keagamaan dan kepercayaan, yang sudah menjadi sunnatullah (takdir Allah) untuk negeri Indonesia ini, menurutnya tak boleh menjadikan masyarakatnya terpecah belah. Karena tegasnya, kemanusiaan harus diutamakan di atas nama agama dan kepercayaan.

“Jika seseorang tidak baik dengan sesama manusia, maka yakinlah ia sedang tidak baik dengan Tuhannya,” katanya pada Rakor yang dihadiri unsur Kesbangpol, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, FKUB, dan pengurus Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan yamg Maha Esa ini.

Kunci menghadapi keragaman, khususnya dalam hal agama dan kepercayaan, menurutnya adalah dengan senantiasa menjaga kerukunan. Berbeda tidak harus berhadap-hadapan namun bisa bersinergi untuk semakin menambah keindahan di masyarakat.

“Berbicara tentang kerukunan memang tidak seksi (menarik). Namun kerukunan akan sangat dirasakan pentingnya saat ketidakharmonisan dan konflik muncul, khususnya terkait agama,” katanya.

Sebelumnya terkait keputusan MK tentang aliran kepercayaan ini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof H Muhammad Bahruddin mengungkapkan hal ini merupakan keputusan yang demokratis dan rasional. Keputusan tersebut harus dimaknai positif bahwa pemerintah menjamin hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan.

“Namun keputusan tersebut tidak menjadikan kepercayaan setara dengan agama. Keputusan bolehnya mencantumkan aliran kepercayaan lebih bersifat administrasi kependudukan,” jelasnya.

Keputusan memasukkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP tidak menjadikan penanganan para penganutnya berpindah dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ke Kemeneterian Agama. Seperti diketahui bahwa aliran kepercayaan selama ini ditangani oleh Kemendikbud, sementara Kementerian Agama menangani enam agama resmi di Indonesia. (Muhammad Faizin)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts