Pringsewu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perizinan Rumah Ibadah yang diselenggarakan di Hotel Urban, Selasa (30/7/2024). Kegiatan tersebut ditujukan untuk menyatukan frekuensi tentang kebijakan perizinan bagi umat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah.
Ketua FKUB Pringsewu, H Mahfudz Ali mengatakan bahwa proses dan mekanisme pendirian rumah ibadah harus diketahui oleh khalayak ramai para pemeluk rumah ibadah. Termasuk harus ada sinkronisasi stake holder terkait seperti Kemenag, Dinas PU, dan Dinas Perizinan.
“Dengan adanya FGD ini kita harapkan tidak ada lagi ketimpangan informasi sehingga semuanya satu frekuensi,” katanya pada kegiatan yang diikuti para tokoh lintas agama tersebut.
Kegiatan tersebut menghadirkan para pemateri yakni Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu, H Junaidi Siradj, Kepala Badan Kesbangspol Kabupaten Pringsewu, Sukarman, dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu.
Dalam paparannya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu, H Junaidi Siradj mengajak para pemeluk agama untuk dapat beragama tidak dengan nafsu. Termasuk di dalamnya adalah tidak nafsu dalam mendirikan rumah ibadah.
“Dirikan rumah ibadah seperti masjid, mushala, gereja dan sejenisnya sesuai kebutuhan. Jangan nafsu. Ada aturannya sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9/8 tahun 2006,” katanya.
“Dalam PBM disebutkan bahwa ada mekanisme dan syarat pendirian rumah ibadah. Di antaranya adalah mendapat dukungan 60/90. 60 dukungan masyarakat sekitar dan 90 pengguna atau umat beragama,” imbuhnya.
Dengan mengikuti mekanisme yang ada maka ia yakin tidak akan ada konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan patuh pada aturan maka tidak akan muncul ketersinggungan dan percikan-percikan ketidakrukunan.
“Kalau kembali ke agama (tidak nafsu) maka tidak akan terjadi konflik,” katanya.
Semua peraturan dibuat untuk menjamin bahwa semua umat agama dipastikan memiliki tempat untuk beribadah. “Kita ingin semua umat beragama memiliki tempat ibadah,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kesbangspol Kabupaten Pringsewu, Sukarman mengungkapkan tentang adanya kebijakan tentang perizinan sementara rumah ibadah. Hal ini menjadi solusi bagi pemeluk agama yang ingin beribadah namun terkendala dengan tempat atau lokasi.
“Pemerintah daerah dan Kemenag siap menfasilitasi semisal dengan menyiapkan aula kantor untuk dapat digunakan menjadi tempat ibadah,” katanya.
Hadir Ketua Umum MUI Pringsewu, KH Hambali, Ketua PCNU Pringsewu H Taufik Qurohim, Ketua PD Muhammadiyah Pringsewu H Giarto, Ketua LDII Pringsewu H Dian Arif Rahman.
Hadir pada kegiatan tersebut para tokoh ormas dan tokoh agama dari lima agama yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Hadir juga pengurus FKUB kecamatan dan para camat di Kabupaten Pringsewu. (Muhammad Faizin)